PROSEDUR PENDIRIAN CV (Comanditer Venotschaap)
Jasa yang diberikan meliputi :
A. Pengurusan pada kantor Notaris :
- Akta Pendirian CV
- Pengesahan Pengadilan Negeri
B. Pengurusan pada Instansi Pemerintah:
- NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
- SIUP ( Surat Izin Usaha Perusahaan )
- TDP ( Tanda Daftar Perusahaan)
- Foto Copy KTP para pendiri
- Foto copy Kartu Keluarga Direktur Utama
- Izin Domisili
- Pas Foto Direktur Utama 3 x 4 = 2 lembar
Silakan hubungi nomor telepon di bawah ini untuk informasi lebih lanjut :
Thomas Wio, SH. +62-021-55657002/ 70262944 / 0816-984 797
email ke : info@notaris-thomaswio-sh.com
http://notaris-thomaswio-sh.com
http://digg.com/business_finance/Kantor_Notaris_PPAT_Jasa_Notaris_Notary_Firm_3
